YANG TERBAIK UNTUK KASUS ASUSILA, ADAT ATAU HUKUM ?

Tindak Pidana Asusila

Tindak pidana asusila merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi isu krusial di masyarakat sekarang ini. Tindak pidana asusila sendiri memiliki pengertian sebagai suatu tindak pidana yang melanggar kesusilaan seseorang. Susila dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti baik budi bahasanya, beradab, atau sopan. Pengaturan tindak pidana asusila di Indonesia diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana baru akan berlaku tahun 2026 nanti.

Dalam penegakan hukum tindak pidana asusila terdapat dilema, yaitu hukum mana yang akan digunakan dalam penanganannya, apakah melalui lembaga peradilan umum atau peradilan adat. Beberapa daerah yang adat istiadatnya masih kental beranggapan bahwa penanganan tindak pidana asusila harus dilakukan oleh peradilan adat karena yang dilanggar oleh tindak pidana ini adalah norma dan adat yang berlaku di Indonesia. Namun tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa lebih baik menggunakan peradilan umum saja karena bersifat lebih pasti dan konkret. Manakah yang lebih baik di antara keduanya?

Dalam kehidupan masyarakat yang ingin mencari keadilan, apabila ada sebuah perkara baik itu ranah publik atau ranah privat, maka pada umumnya akan mencarinya ke peradilan umum. Peradilan umum adalah peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung yang ditujukan untuk masyarakat umum yang menggunakan hukum positif sebagai dasar hukumnya seperti peraturan perundang-undangan dan lainnya. Selain peradilan umum ada juga peradilan lainnya yang sering digunakan untuk menangani perkara yaitu peradilan adat. Peradilan adat adalah sebuah peradilan yang menggunakan adat istiadat, norma-norma dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Peradilan adat ini sering digunakan di daerah-daerah yang masih kental akan nuansa adat.

Peradilan umum dan peradilan adat walaupun sama-sama peradilan untuk menyelesaikan perkara, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar yaitu dasar hukum yang dipakai. Peradilan umum menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan, sedangkan peradilan adat menggunakan hukum adat dan norma yang berlaku di masyarakat tersebut. Perbedaan mendasar ini menyebabkan sering terjadinya perdebatan mengenai peradilan mana yang akan dipakai dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana, termasuk perkara pidana asusila karena melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan. Sebelum menyimpulkan mana yang lebih baik, kita harus mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masingnya.

Kelebihan dan Kekurangan Peradilan Umum

Peradilan umum adalah peradilan yang berlaku untuk seluruh wilayah dan rakyat Indonesia. Peradilan umum ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Kelebihan dari peradilan umum terdiri dari:

  • Lebih terjamin kepastian hukumnya
  • Lebih adil dan objektif
  • Memberikan efek jera yang lebih kepada tersangka

Namun peradilan umum juga memiliki beberapa kekurangan yaitu:

  • Prosesnya rumit, waktunya lama dan biayanya mahal
  • Kurang mengutamakan Restorative Justice

Kelebihan dan Kekurangan Peradilan Adat

Peradilan adat sendiri juga memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan dari peradilan adat yang dimaksud itu adalah:

  • Terasa lebih dekat dengan masyarakat
  • Lebih simpel, cepat dan murah
  • Lebih bersifat memperbaiki

Namun peradilan adat pun tidak luput dari kekurangan. Kekurangan peradilan adat secara umum adalah:

  • Kurang adanya kepastian hukum
  • Ruang lingkup berlaku yang terbatas

Kesimpulan

Setelah diuraikannya masing-masing kelebihan dan kekurangan dari peradilan umum dan peradilan adat tersebut, akan menjadi pertimbangan peradilan mana yang akan dipakai dalam menangani suatu perkara yang dalam bahasan kali ini merupakan perkara asusila. Dari yang sudah diuraikan, bisa disimpulkan bahwa untuk perkara asusila lebih baik diselesaikan dengan peradilan umum daripada peradilan adat. Hal yang sangat berpengaruh dalam penentuannya adalah kepastian hukum yang diberikan oleh peradilan umum sesuai dengan kelebihan peradilan umum. Salah satu bentuk kepastian hukum yang diberikan adalah adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sesuai dengan tujuan dari hukum yaitu untuk menciptakan keamanan, ketenteraman dan keadilan di masyarakat. Walaupun perkara asusila yang dilanggar berupa norma kesusilaan dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat, namun tetap perkara asusila itu diatur oleh hukum positif.

Bukan berarti peradilan adat tidak diakui eksistensinya. Peradilan adat tetap bisa digunakan dalam penyelesaian perkara yaitu dengan menjadikan peradilan adat ini sebagai penyelesaian pertama perkara yang dilakukan. Pilihan peradilan adat terlebih dahulu dengan harapan perkara tindak pidana kesusilaan selesai tanpa dibawa ke meja hijau. Dengan selesainya perkara di peradilan adat akan lebih menghemat waktu dan biaya dibandingkan di peradilan umum. Apabila perkara di peradilan adat tidak selesai dapat dibawa ke peradilan umum, dengan memperhatikan bahan pertimbangan pertimbangan hakim dalam memutus perkara apabila terjadi keraguan dan kekosongan hukum. Peradilan adat tetap bisa digunakan sebagai langkah pertama dalam menyelesaikan perkara asusila sebelum dibawa ke peradilan umum. Selain itu peradilan adat juga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan di peradilan umum oleh hakim untuk menyelesaikan perkara.